MACAM - MACAM TUMUSAN
DASAR NEGARA
A. Rumusan Ir. Soekarno
Usul Ir. k
disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila. Usulnya sebenarnya tidak hanya 1 melainkan 3 buah usulan calon dasar
Negara yaitu 5 prinsip, 3 prinsip dan 1 prinsip. Soekarno pula-lah yang
mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima
dasar) pada rumusan ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang
duduk disebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan pancasila
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3.
Mufakat, atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan social
5.
Ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan Trisila
1.
Socio-nationalisme
2.
Socio-demokratie
3.
Ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
1.
Gotong – Royong
B. Rumusan Prof. Dr. Mr. Soepomo
Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan
Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
4.
Musyawarah
5.
Keadilan sosial
C. Rumusan Moh. Yamin,mr
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI akan dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni
1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai
bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia
yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Mohammad Yamin menyampaikan
usul dasar Negara di hadapan siding pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun
secara tertulis yang di sampaikan kepada BPUPKI.
1. Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin
mengemukakan lima calon dasar Negara yaitu :
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
2. Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis
mengenai rancangan dasar Negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI
oleh Muh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematiokanya dengan
yang dipresentasikan secara lisan yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan
dalam
5.
permusyawaratan perwakilan
6. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue
print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada
sesi pertama yang berakhir tanggal1 Juni 1945.
Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang
anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan
menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut
mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat
tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan
sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan
mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam
menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang
menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki
bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan
bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan
oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum
Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di
akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf
1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of
independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan
para "Pendiri Bangsa".
E. Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
F. Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan
untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana
terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam
paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
F. Rumusan
dengan penomoran (utuh)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
G. Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
beredar di masyarakat adalah:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
H. Pembukaan UUD Alinea Keempat
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1.
Negara Indonesia mempunyai fungsi
sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,
3.
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
4.
Adanya asas politik negara yaitu
Republik yang berkedaulan rakyat,
5.
Adanya asas kerohanian negara, yaitu
rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
I. Fungsi dari Pembukaan UUD alinea ke-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point diatas maka dapt
kita simpulkan bahwa Negara Indonesia melindungi Negara tanah air dan seluruh
warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negri. Selain
itu Negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat bahagi, amkmur, adil,
sentosa dan lain sebagainya. Disamping itu Negara Indonesia turut berperan
aktif dalam menjaga perdamaian duniauntuk kepentingan bersama serta tunduk pada
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar